Tipologi Etika Lingkungan Yusuf Al-Qaradhawi: Islamic Ecoreligious Dalam Kitab al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam

Tipologi Etika Lingkungan Yusuf Al-Qaradhawi: Islamic Ecoreligious Dalam Kitab al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam

Oleh : Aida Hayani

aidahayani@almaata.ac.id

S2 Magister Pendidikan Agama Islam Alma Ata – Selama empat abad terakhir, lahirnya sains modern dengan kesuksesannya dalam mengungkap, memahami, meramaikan, dan mengendalikan dunia alamiah telah memunculkan berbagai tantangan serius terhadap keyakinan agama dan tatanan budaya tradisional di seluruh dunia. Namun tidak selamanya kemajuan di bidang sains dan teknologi membawa dampak positif bagi kehidupan manusia dan lingkungannya, terkadang juga menyiksakan berbagai persoalan yang menyangkut lingkungan hidup.

Berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada tingkat lokal, nasional, dan global, sebagian besar disebabkan oleh ulah tangan manusia. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di laut, hutan, atmosfer, air, tanah, atau lainnya pada dasamya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kepedulian, yang hanya mementingkan diri sendiri. (Keraf: 2002, xiii). Allah dengan tegas memperingatkan umat manusia mengenai kerusakan yang terjadi di muka bumi ini sebagai hasil dari perilaku mereka sendiri.(Qs. al-Rum, 41)

Indonesia sedang menghadapi masalah-masalah serius seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu (illegal trade), kebakaran hutan (forestfire), pencurian kayu, kerusakan terumbu karang, pencemaran pesisir dan laut, perdagangan satwa liar dan sebagainya, semuanya merupakan dampak yang harus dibayar sangat mahal karena terabaikannya aspek lingkungan. (Husni: 2005, 10).

Pandangan terhadap alam yang berupa kearifan dan kesadaran ekologis yang merupakan ciri khas kebudayaan-kebudayaan tradisional nontulis, secara menyedihkan telah diabaikan di dalam masyarakat yang terlalu rasional dan termekanisasi. (Copra: 2000, 256) Sedangkan usaha-usaha kembali yang dilakukan manusia dalam mencegah terjadinya krisis ekologi, berupa perumusan paradigma baru sekaligus perilaku baru terhadap lingkungan hidup atau etika lingkungan, masih belum dapat menempatkan manusia pada posisi yang tepat dalam konteks alam semesta seluruhnya. (Keraf, xiv) Dalam kaitan ini, Parvez Manzoor, seorang geolog dan juga linguis yang mendalami bahasa serta sastra dan seni Islam, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan hidup yang akhir-akhir ini terjadi tidak akan bisa dipecahkan melalui pendekatan teknis dan ilmiah semata, katena problem ini lebih disebabkan kesalahan pendekatan manusia, baik filosofis maupun teologis terhadap alam. (Manzoor:1991,62)

Yusuf Al-Qaradhawi adalah seorang ulama mujaddid dan mujtahid kontemporer dipenghujung abad ke 20 telah memberikan sumbangan dalam bidang ilmu pengetahuan, pemikiran, dakwah, pendidikan dan jihad. la selalu mencoba membumikan ajaran Islam dan menggarisbawahi aspek mashlahah dalam penentuan hukum Islam. Dalam kapasitasnya sebagai ulama yang peduli lingkungan, dia telah menuangkan berbagai pemikirannya tentang lingkungan hidup dalam sebuah karyanya yang berjudul al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam.

Semuanya disebabkan oleh hilangnya sikap responsibelitas dan kredibelitas terhadap masalah lingkungan. Lalu sebagai umat beragama kitapun terpanggil untuk memberikan problem solving. Sains dan teknologi memang diperlukan, tetapi itu saja tidak cukup. Kita memerlukan agama untuk terlibat dan keluar dan krisis lingkungan. Pandangan terhadap alam yang berupa keanfan dan kesadaran ekologis yang merupakan ciri khas kebudayaan-kebudayaan tradisional nontulis, secara menyedihkan telah diabaikan di dalam masyarakat yang terlalu rasional dan termekanisasi. (Capra: 2000, 562) Sedangkan usaha-usaha kembali yang dilakukan manusia dalam mencegah terjadinya krisis ekologi, berupa perumusan paradigma baru sekaligus perilaku baru terhadap lingkungan hidup atau etika lingkungan, masih belum dapat menempatkan manusia pada posisi yang tepat dalam konteks alam semesta seluruhnya.

Dalam kaitan ini Parvez Manzoor, seorang geolog dan juga linguis yang mendalami bahasa serta sastra dan seni Islam, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan hidup yang akhir-akhir ini terjadi tidak akan bisa dipecahkan melalui pendekatan teknis dan ilmiah semata, karena problem ini lebih disebabkan kesalahan pendekatan manusia, baik filosofis maupun teologis terhadap alam. Semua agama pada dasamya mempunyai visi perenial  yang berhubungan dengan pemeliharaan alam kosmik. Hampir semua agama besar di dunia mengandung banyak ungkapan tentang hubungan antara manusia dengan alam. Islam sebagai agama universal misalnya telah memberikan ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang sudah dikenal mengenai pelestarian lingkungan. Pesan-pesan utama Islam yang dimuat al-Qur’an dan Sunnah seperti tauhid (persatuan), khalifah dan amanah (perwalian dan kepercayaan), syari’ah (etika tindakan) dan ‘adl (keadilan dan moderasi), merupakan tiang-tiang pendukung bagi terformulasinya sebuah etika lingkungan yang Islami. (Manzoor: 1991, 64)

Tidak hanya itu, Islam jika dikaji lebih jauh sebenamya juga sangat mendukung terhadap pelestarian alam dan lingkungan. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang secara tersirat maupun tersurat mengecam keras perusakan alam dan lingkungannya. Berdasarkan ilmu etika secara umum, etika yang berdasarkan agama digolongkan ke dalam etika teologis. Setiap agama mengandung nilai-nilai ajaran moral yang menjadi pegangan bagi para penganutnya. Salah satu alasan mereka menganut ajaran moral tersebut adalah alasan keimanan. Hal inilah yang membedakannya dengan etika filosofis atau filsafat moral. Fisafat moral mengusahakan untuk menggali alasan-alasan rasional untuk nilai-nilai ajarm moral atau norma yang dipakai manusia sebagai pegangan bagi perilaku moral. Artinya, filsafat moral lebih memilih penggunaan rasio, dan hanya menerima alasan-alasan logis yang dapat dimengerti dan disetujui oleh semua orang. Dalam hal ini, filsafat menghindari setiap unsur non rasional, seperti kebenaran iman yang tidak bisa dibuktikan. Disini dapat disimpulkan bahwa etika yang bersumber dari agama, dan etika yang bersumber dari filsafat, dalam memandang suatu ajaran moral berbeda titik tolaknya. Hal inilah yang menjadikan sebagian pihak berpendapat bahwa agama tidak dapat menyajikan etika secara gamblang. Namun hal ini tidak berarti dalam bidang etis, tidak ada hubungannya antara agama dengan filsafat. Hubungan tersebut dapat didekati dari segi filsafat maupun agama. Dipandang dari segi filsafat, filosof yang beragama, mau tidak mau, akan dipengaruhi oleh keyakinan religiusnya. Keyakinan tersebut pada gilirannya akan mengarahkan juga ke pemekirannya tentang hal-hal etis. Dipandang dari segi agama, agamawan yang membahas masalah-masalah etis sering kali akan menggunakan argumentasi-argumentasinya yang pada dasarnya bersifat filosofis. (Berten: 2000, 38)

Lebih jauh lagi, menurut Franz Magnis-Suseno, ada dua masalah dalam bidang agama yang tidak dapat dipecahkan tanpa menggunakan metode-metode etika. Pertama, masalah interpretasi perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu. Kedua, masalah-masalah tentang pemecahan persoalan-persoalan moral baru, yang secara tidak langsung dibahas dalam wahyu. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa etika merupakan usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau mau jadi baik. (Seseno: 1996, 17).  Jadi, dapat dikatakan bahwa dalam konteks agama Islam, usaha-usaha yang dilakukan para mujtahid untuk menggali norma-norma atau hukum ajaran wahyu secara tidak langsung menggunakan metode etika, termasuk apa yang telah dilakukan oleh Yusuf al-Qaradhawi.

Etika dalam konteks Islam terbagi dalam empat tipologi etika, yaitu moralitas berdasarkan kitab suci (scriptural morally), etika teologis (theological ethics) etika kefilsafatan (philosophical ethic), dan etika religius (religious ethics). Dari analisis penulis, tampaknya etika lingkungan yang bisa diambil dari pemikiran Yusuf al-Qaradhawi masuk ke dalam tipe etika religius. Untuk lebih memperjelas pengertian tipe etika religius perlu dibedakan dengan tipe-tipe etika yang lain, terutama membedakan antara tipe etika teologis dengan tipe etika religius. Karena kedua tipe etika Islam tersebut secara istilah sering disama artikan. (Al-Qaradhawi: 2001, 205)

Pemikiran para etika religius tersebut tampaknya seperti apa yang dilakukakan Yusuf aI-Qaradhawi, dengan mengidentifikasi dan menyajikan ayat al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang menyangkut tuntunan moralitas terhadap manusia dalam hubungannya dengan lingkungan hidup kemudian mengomentarinya. Jadi, dilihat dari perspektif teori etika Islam, pemikiran etika lingkungan al-Qaradhawi masuk dalam kategori etika religius.

Pada sisi yang lain, pemikiran etika lingkungan Yusuf al-Qaradhawi juga dapat dilihat dari perspektif teori etika lingkungan secara umum. Berbeda dari teori-teori etika lingkungan yang sudah ada, seperti antroposentrisme biosentrisme, ekosentrisme dan ekofeminisme, yang semuanya itu termasuk etika yang bersumber dari etika filosofis, etika lingkungan yang berdasarkan pada paham dan ajaran agama disebut ecotheologi. Menurut analisa penulis, pemikiran-pemikiran Yusuf al-Qaradhawi menyangkut etika lingkungan bersumber dari akar-akar pemikiran Islam, yang bersumber dari nilai-nilai dan ajaran Islam. Oleh karena itu, dengan mensintesakan pemikiran al-Qaradhawi bidang etika Islam yang religius, dengan pemikiran al-Qaradhawi dalam bidang lingkungan (ekologi) secara umum yang ecotheology, maka dapat dikatakan bahwa pemikiran etika lingkungan al-Qaradhawi merupakan aliran etika lingkungan dengan tipologi Islamic ecoreligious, yaitu etika lingkungan yang bersumber dari agama Islam. (Al-Qaradhawi: 2001, 206).

Tak hanya itu, Yusuf al-Qaradhawi dalam mengemas pemikiran-pemikirannya tentang etika lingkungan menggunakan pendekatan normatif. Dalam hal ini ia cenderung menggunakan pendekatan fikih (syari’at) dan akhlak/tasawuf, yang pijakan awalnya adalah tauMd. Kerangka tauhid ini bagi Yusuf al-Qaradhawi merupakan tahap penyadaran manusia akan hakekatnya sebagai bagian dan ciptaan Allah. Kerangka tauhid selanjutnya melahirkan konsep ibadah yang menjadikan manusia sejajar dengan makhluk-makhluk lain. Namun, dalam hal ini ibadah manusia mempunyai arti yang lebih luas, karena ada unsur amanah kekhalifahan yang merupakan konsekuensi dari kelebihan yang diberikan Allah, yang tidak diberikan kepada makhluk lain. Pijakan tauhid ini menyadarkan manusia akan hakekat hubungannya dengan alam dalambeberapa hal. Pertama, sama-sama makhluk Allah yang hanya beribadah kepada-Nya. Dan kedua, manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjadi khalifah di bumi ini.  Adapun salah satu amanah tersebut adalah menjaga dan memelihara alam. Pijakan berikutnya yang dijadikan landasan pemikiran Yusuf al-Qaradhawi tentang etika lingkungan adalah tashawwuj. Kesadaran manusia akan posisinya di alam tikan melahirkan moralitas untuk selalu berbuat baik kepada sesamanya, termasuk alam. Maka dalam kerangka tasawuf im, manusia akan memandang alam sebagai ayat-ayat (tanda-tanda) Allah, di samping alam juga dapat dipandang sebagai nikmat yang dikaruniakan Allah kepada manusia. Kesadaran ini akan menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang kepada alam sekitar, yang dianggap sebagai sesuatu yang suci atau sakral, yang perlu diperlakukan sebagaimana mestinya. Unsur nilai-nilai tasawuf dalam pemikiran Yusuf al-Qaradhawi tentang etika lingkungan mempunyai tempat yang sangat signifikan. Hal tersebut terlihat dari tanggapannya tentang persoalan lingkungan hidup. Menurutnya, faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah karena kemaksiatan dan kerusakan moral manusia. Maka solusi yang paling efektif ternyata tergantung pada moralitas manusia itu sendiri, yaitu dengan cara revitalisasi nilai-nilai moral, keadilan, kebaikan, kasih sayang, keramahan, sikap ketidaksewenang-wenangan, dan Iain-lain. (Al-Qaradhawi: 2001, 412)

Etika lingkungan seperti yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradhawi juga dapat dijadikan pertimbangan utama dalam segala tindakan menyangkut masalah lingkungan hidup, seperti program-program kebijakan pemerintah dalam hal pembangunan, ekonomi, dan politik. Disamping itu, mempertimbangkan pemikiran etika lingkungan Yusuf al-Qaradhawi juga menjadi perlu bagi usaha-usaha untuk penanaman kesadaran etis terhadap lingkungan.

Masalah lingkungan hidup sebenarnya adalah masalah bagaimana sifat dan hakekat sifat manusia terhadap lingkungan hidupnya. Berbagai tawaran dan solusi yang muncul ke permukaan sampai sekarang, pada umumnya baru pada taraf kognitif, artinya manusia baru mengetahui, memahami gejala kerusakan oleh tingkah laku keliru pada masa lalu. Namun, sebagian besar sikap manusia di bumi masih belum menunjukkan ke arah perbaikan. Perubahan dari tahap sikap ke tahap psikomotor sebagai pengelola, masih memerlukan kondisi dan situasi tertentu agar terlaksananya pelestarian dan kemampuan lingkungan hidup manusia. Mereka yang sekarang masih merusak lingkungan hidup dapat disebut sebagai “salah didik”. Pendidikan sekarang harus diarahkan kepada pembentukan sikap dan perilaku sadar akan kelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, demi kelangsungan manusia dan lingkungan hidupnya. (Resosoedarmo: 1993, 169).

Disinilah di antaranya letak urgensi dan relevansi pemikiran etika lingkungan Yusuf al-Qaradhawi. Pengetahuan tentang lingkungan, terutama etika lingkungan yang bersumber dari Islam, seyogyanya juga diperkenalkan lewat jalur pendidikan formal maupun non formal, sebagai upaya solusi jangka panjang.

Send Massage
Terima Kasih.
Pendaftaran Pascasarjana UAA Batch 9 dibuka hingga 31 Agustus 2024.
Segera Daftar dan Raih Berbagai Kemudahan dan Keringanan Biaya dalam Periode Pendaftaran ini.

Lanjut ke chat untuk info lebih lanjut